M A’ L U M A T
LEMBAGA PESANTREN & MADRASAH AL KHOZINY
BUDURAN SIDOARJO
Sekretariat : Jl. KHR. Moh. Abbas 1/18 Buduran Po.
Box.137 Telp. (031) 8921560 Fax. (031) 8923006 Sidoarjo Jawa Timur 61252
I. PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN SANTRI BARU LP. AL KHOZINY
A. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny
1. Diantar oleh orang tua atau Walinya → Sowan ke Pengasuh
2. Mengisi
formulir Pendaftaran santri baru.
3. Menyerahkan
pas foto 3 x 3 = 2 lembar (memakai kopyah Nasional dan baju putih).
4. Menyerahkan
fotokopi Surat / Akta Kelahiran / KSK.
5. Membayar
Uang Pangkal dan Uang maslahah L.P. Al Khoziny Pesantren sebesar : Rp. 150.000,-
6. Membeli
Buku Pedoman Rp. 5.000,-
7. Membuat
Kartu Santri (Kasa) Rp. 10.000,-
8. Membayar
Syahriyah setiap bulan Rp. 40.000,-
9. Sudah
berambut pendek ( untuk santri putra ) dan tidak berkuku panjang ( untuk santri
putra /
putri )
putri )
10. Sanggup
melaksakan semua Undang – Undang , Peraturan dan Kewajiban Lembaga Pesantren.
II.
PENDAFTARAN MURID BARU MADRASAH AL KHOZINY
A. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny
1. Mendaftarkan diri kepada panitia penerimaan santri baru (PPSB)
2. Mengikuti tes masuk madrasah sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan membayar uang
administrasi Rp. 20.000 (untuk santri putra), bebas biaya administrasi (untuk santriwati)
administrasi Rp. 20.000 (untuk santri putra), bebas biaya administrasi (untuk santriwati)
3. Mendaftarkan diri (daftar ulang) pada sekretariat Madrasah masing-masing setelah mengikuti tes
masuk Madrasah.
masuk Madrasah.
4. Menyerahkan pas foto 4 x 3 = 2 lembar
(memakai kopyah Nasional dan baju putih).
5. Membayar uang pangkal masuk Madrasah.
a. Ibtidaiyah Rp. 100.000,-
b. Tsanawiyah Rp. 100.000,-
c. Aliyah Rp. 100.000,-
5. Membayar uang pangkal masuk Madrasah.
a. Ibtidaiyah Rp. 100.000,-
b. Tsanawiyah Rp. 100.000,-
c. Aliyah Rp. 100.000,-
6. Membayar Syahriyah Madrasah :
a. Ibtidaiyah Rp. 20.000,- /bulan
b. Tsanawiyah & Aliyah Rp. 25.000,-/bulan
7. Membeli Seragam Batik Rp. 80.000,-
B. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny
1. Gelombang pertama : Tanggal 01 s/d 05 Dzul Qo'dah2. Gelombang kedua : Tanggal 07 s/d 11 Muharrom
3. Gelombang ketiga : Tanggal 10 s/d 15 Jumadil Ula
4. Test susulan : -
III. KETENTUAN LAIN
1.
Diperkenankan pulang diluar waktu liburan
selama kepentingannya dapat di benarkan oleh pengurus.
2. Wali santri yang menjemput putra / putrinya untuk
suatu kepentingan, harus
berhubungan dengan petugas kantor ( piket jaga).
3.
Wali santri harus memeriksa SURAT IZIN Putra / putrinya yang
pulang dan memerintahkan kembali tepat pada waktu yang telah
ditentukan.
4.
Santri
yang pulang tanpa membawa SURAT IZIN segera di laporkan pada pengurus.
5.
Santri yang tidak kembali melebihi tiga bulan
di anggap sudah
keluar dari Pesantren dan jika
kembali diwajibkan daftar ulang.
6.
Wali
santri hendaknya memberi tahu pengurus,
bila mana putra – putrinya tidak
bisa kembali pada waktu yang
telah di tentukan.
7.
Santri
yang akan berhenti harus minta izin kepada pengasuh dan di beritahukan pada
pengurus.
8.
Santri
yang berbuat tidak baik dan di anggap
mencemarkan nama baik Pesantren akan di serahkan kembali pada walinya.
9. Santri yang sudah
memiliki Ijazah Formal MI, MTs. atau
yang sederajat dapat
mengikuti ujian formal (Ujian Nasional ) pada sekolah/jenjang yang lebih
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar