Jumat, 25 Maret 2016

MA'LUMAT


M A’ L U M A T
LEMBAGA PESANTREN & MADRASAH AL KHOZINY
BUDURAN SIDOARJO

Sekretariat : Jl. KHR. Moh. Abbas 1/18 Buduran Po. Box.137 Telp. (031) 8921560 Fax. (031) 8923006 Sidoarjo Jawa Timur 61252

 I. PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN SANTRI BARU LP. AL KHOZINY

    A. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny

    1. Diantar oleh orang tua atau Walinya → Sowan ke Pengasuh   
    2. Mengisi formulir Pendaftaran santri baru.                               
    3. Menyerahkan pas foto 3 x 3 = 2 lembar (memakai kopyah Nasional dan baju putih).
    4. Menyerahkan fotokopi Surat / Akta Kelahiran / KSK.
    5. Membayar Uang Pangkal dan Uang maslahah L.P. Al Khoziny Pesantren sebesar : Rp. 150.000,-
    6. Membeli Buku Pedoman Rp. 5.000,-
    7. Membuat Kartu Santri (Kasa) Rp. 10.000,-
    8. Membayar Syahriyah setiap bulan Rp. 40.000,-
    9. Sudah berambut pendek ( untuk santri putra ) dan tidak berkuku panjang ( untuk santri putra /
       putri ) 
   10. Sanggup melaksakan semua Undang – Undang , Peraturan dan Kewajiban Lembaga Pesantren.

II.  PENDAFTARAN  MURID BARU MADRASAH AL KHOZINY

     A. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny

   1. Mendaftarkan diri kepada panitia penerimaan santri baru (PPSB)   
   2. Mengikuti tes masuk  madrasah sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan membayar uang 
       administrasi Rp. 20.000 (untuk santri putra), bebas biaya administrasi  (untuk santriwati)
   3. Mendaftarkan diri (daftar ulang) pada sekretariat Madrasah masing-masing setelah mengikuti tes 
       masuk Madrasah.
4. Menyerahkan pas foto 4 x 3 = 2 lembar (memakai kopyah Nasional dan baju putih).
5. Membayar uang pangkal masuk Madrasah. 
    a. Ibtidaiyah                Rp. 100.000,-  
    b. Tsanawiyah             Rp. 100.000,-
    c. Aliyah                     Rp. 100.000,-
6. Membayar Syahriyah Madrasah : 
    a. Ibtidaiyah      Rp. 20.000,- /bulan 
    b. Tsanawiyah  & Aliyah Rp. 25.000,-/bulan 
7. Membeli Seragam Batik Rp. 80.000,-


B. Syarat-Syarat Pendaftaran santri baru L.P. Al Khoziny

1. Gelombang pertama    : Tanggal  01  s/d 05 Dzul Qo'dah
2. Gelombang kedua       : Tanggal  07  s/d 11 Muharrom
3. Gelombang ketiga       : Tanggal  10  s/d 15 Jumadil Ula
4. Test susulan                 : -

III.  KETENTUAN LAIN

1.    Diperkenankan pulang diluar waktu liburan selama kepentingannya dapat di benarkan oleh pengurus.
2.   Wali santri yang menjemput  putra / putrinya  untuk  suatu  kepentingan, harus berhubungan dengan petugas kantor ( piket jaga).
3.  Wali santri harus memeriksa SURAT IZIN  Putra / putrinya   yang  pulang  dan  memerintahkan   kembali tepat pada waktu yang telah ditentukan.
4.    Santri yang pulang tanpa membawa SURAT IZIN segera di laporkan pada pengurus.
5.   Santri yang  tidak kembali melebihi tiga  bulan  di  anggap  sudah  keluar  dari Pesantren dan jika kembali diwajibkan daftar ulang.
6.   Wali santri hendaknya memberi tahu pengurus,  bila  mana  putra – putrinya  tidak  bisa kembali pada waktu  yang telah di tentukan.
7.    Santri yang akan berhenti harus minta izin kepada pengasuh dan di beritahukan pada pengurus.
8.    Santri yang berbuat tidak baik dan  di anggap mencemarkan nama baik  Pesantren  akan di serahkan kembali pada walinya.
9.  Santri yang sudah memiliki Ijazah Formal MI, MTs. atau  yang  sederajat  dapat  mengikuti ujian formal (Ujian Nasional ) pada sekolah/jenjang yang lebih tinggi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar